SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG

Profil

Kantor Tampak Depan

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singosari adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Kementerian Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Singosari, satu tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang. KUA Kec. Singosari sebagai salah satu ujung tombak Kementerian Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Singosari. 

Prasasti Peresmian Kantor
Fungsi yang dijalankan KUA Singosari meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Singosari juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Agama Islam (PAI) serta kegiatan Penyuluh Agama Fungsional (PAF). 

KUA Kec.Singosari yang merupakan salah satu KUA kecamatan diwilayah Kab.Malang, memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting sebagaimana KUA kecamatan lainnya. Karena merupakan instansi terdepan dari Kementerian Agama, bahkan merupakan ujung tombak yang ikut menentukan keberhasilan fungsi dan misi Kementerian Agama mulai dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar