SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG

Senin, 29 Februari 2016

Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah

  

Jum'at, 26 Februari 2016 bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Singosari diadakan kegiatan Sosialisasi Pendewasan Usia Nikah kerjasama antara Kantor Kecamatan dan KUA Kec. Singosari. Adapun peserta kegiatan tersebut antara lain Ibu-ibu Dharma Wanita, PKK, dan Muslimat se-Kec. Singosari, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib. 
Sebagai narasumber Bapak SUBECHAN, S.Pd.I selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Singosari berharap kegiatan tersebut dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya Usia Nikah yang Ideal sehingga nantinya calon mempelai siap dan mampu baik secara fisik dan mental dalam menghadapi kehidupan berumahtangga. (fin)

Selasa, 23 Februari 2016

Cara Daftar Haji Reguler


Penting untuk diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ada dua jalur / kategori:
  1. Diselenggarakan oleh pihak pemerintah atau Haji Reguler.
  2. Diselenggarakan oleh pihak swasta atau Haji Khusus.
Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci. Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 25 hari.

Cara Mendaftar Haji Secara Reguler:
  1. Membuka Rekening Haji
Tidak semua bank menerima setoran biaya haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran biaya untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah.
Untuk membuka tabungan haji, Anda harus datang langsung dan mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, membawa KTP asli dan fotokopiannya. Setoran awal dan saldo minimum tergantung bank dimana Anda membuka tabungan. Tabungan ini tanpa bunga/ imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. Karena tabungan tersebut hanya untuk biaya haji.
cara daftae haji-Rekening-Tabungan-Haji
Penting untuk dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji. Berapapun uang yang Anda miliki, sesegera mungkin untuk ditabungkan ke rekening haji agar Anda cepat naik haji. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, Anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
  1. Membuat Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah ke Puskesmas untuk Keperluan Haji
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan Anda bawa ke Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten setempat beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta).
  1. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Pada saat anda sudah ada di kantor kemenag, jelaskan pada petugasnya bahwa Anda ingin mendaftar haji, maka Anda akan diberi SPPH yang berbentuk Formulir, lalu isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.
cara daftar haji_spph
  1. Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementerian Agama setempat, Anda harus pergi ke Bank tempat Anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa Anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan Anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu Anda belum berhak mendapatkan porsi haji.
contoh-setoran-awal-BPIH-cara daftar
Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:
– Bukti setoran awal BPIH
– 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
– Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, berlatar putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
– Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
– Fotokopi Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
– Fotokopi Kartu Keluarga (2 Lembar)
– Fotokopi KTP
Semua proses diatas bisa Anda lakukan sendiri tanpa makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, fotokopi, periksa kesehatan). Setelah Anda melakukan semua proses diatas, Anda bisa duduk sambil menunggu pengumuman keberangkatan di website haji.kemenag.go.id kemudian jangan lupa segera lunasi semua biaya haji Anda, agar Anda bisa berangkat tepat pada waktunya, karena jika tidak keberangkatan Anda bisa tertunda.

(sumber : http://musmus.me)

Jumat, 12 Februari 2016

Ketentuan Berkas Nikah Untuk KUA


1.             Fotokopi KTP (terbaru)
2.             Fotokopi KK (terbaru)
3.             Fotokopi Ijasah Terakhir (jika Sarjana juga melampirkan
Ijazah SLTA)
4.             Foto kopi Akta Kelahiran
5.             Model N1
6.             Model N2
7.             Model N3
8.             Model N4
9.             Model N5 (jika usia caten kurang dari 21 Th.)
10.         Model N6 (jika caten berstatus Duda/Janda pati dilampiri
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS)
11.         Model N7
12.         Akta Cerai / Duplikat Akta Cerai (jika caten berstatus Duda/Janda cerai)
13.         SIN/SIK bagi anggota TNI dan POLRI
14.         Surat Pernyataan Jejaka/Perawan (bagi caten usia diatas 25 Th.)
15.         Surat Rekomendasi dari KUA setempat (bagi caten dari
luar kecamatan)
16.         Dispensasi Kecamatan (jika pelaksanaan akad nikah kurang
dari 10 hari kerja)
17.         Permohonan Wali Hakim (bagi caten wanita yang tidak punya
wali nikah nasab)
18.         Dispensasi Usia dari Pengadilan Agama (jika usia caten wanita
kurang dari 19 Th. dan usia caten pria kurang dari 19 Th.)
19.         Ijin Poligami dari Pengadilan Agama (bagi caten pria yang beristri)
20.         Fotokopi TT (bagi caten wanita berstatus perawan)
21.         Fotokopi Akta Nikah orang tua (bagi caten wanita / wali nikah
saudara anak no.1)
22.         Surat Keterangan Tes Kehamilan dari Bidan/Dokter (bagi caten wanita berstatus Janda).
23.         Fotokopi Surat Pernyataan Masuk Islam (bagi Muallaf).
24.         Pas Foto ukuran 3x3 berwarna masing-masing 2 lembar.

Catatan : untuk contoh blanko silahkan downlond disini

Jumat, 05 Februari 2016

Kegiatan Supervisi Bimas Islam di KUA



Pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 pukul 11.00 Wib. Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Malang mengadakan kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Singosari. Tim Supervisi ini selain dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kab. Malang H. SONHAJI, S.Ag, MH juga terdiri dari beberapa staf Bimas Islam antara lain sdr. MAHFUD, S.HI, HALIMA, S.Ag dan RAKHMAT HIDAYAT, S.H, M.Si. 
H. SONHAJI, S.Ag, MH  mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang dibuat oleh KUA, khususnya  administrasi NTCR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas pelayanan NTCR terutama dalam pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA (BD) maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat (N7, NB dan N harus sama tempat pelaksanaannya). Disamping biaya pencatatan yang perlu diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.
Di samping memeriksa dan mengevaluasi masalah administrasi KUA, Tim Supervisi juga bertujuan untuk mensurvei setiap KUA yang dikunjunginya untuk menentukan layak tidaknya KUA yang dikunjungi tersebut menyandang predikat KUA terbaik, tidak hanya terbaik dalam hal administrasi tetapi juga terbaik dalam menjaga, merawat fisik bangunan KUA sehingga administrasi dan fisik KUA tersebut layak untuk didaftarkan untuk mengikuti pemilihan KUA teladan, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional. (fin)

Kamis, 04 Februari 2016

Prosesi Akad Nikah





          Alhamdulillah, pada hari ini Kamis tanggal 04 Februari 2016 telah terlaksana proses Akad Nikah yang bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kec. Singosari Kab. Malang sebanyak 5 pasang pengantin. Proses akad nikah tersebut dipimpin langsung oleh Bapak SUBECHAN, S.Pd.I selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Singosari Kab. Malang. Semoga prosesi akad nikah tersebut dirahmati dan diberkahi oleh Allah S.W.T dan semoga para pengantin nantinya dapat mengarungi bahtera rumah tangganya dengan baik, dikaruniai keturunan yang sholeh dan sholehah serta menjadi rumah tangga yang mawaddah wa rohmah di dunia hingga kelak nanti di akhirat. Amiin.