Pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 pukul 11.00 Wib. Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Malang mengadakan
kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Singosari.
Tim Supervisi ini selain dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kab. Malang H. SONHAJI, S.Ag, MH juga terdiri dari beberapa staf Bimas Islam antara lain sdr. MAHFUD, S.HI, HALIMA, S.Ag dan RAKHMAT HIDAYAT, S.H, M.Si.
H. SONHAJI, S.Ag, MH mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan
supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi
Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang dibuat oleh KUA, khususnya administrasi NTCR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan
pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi
bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur
pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat
diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat
diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA
yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana
yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan
yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan
tugas pelayanan NTCR terutama dalam
pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah
diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan
nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA (BD) maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA
dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa
yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat (N7, NB dan N harus
sama tempat pelaksanaannya). Disamping biaya pencatatan yang perlu
diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.
Di samping memeriksa dan mengevaluasi masalah
administrasi KUA, Tim Supervisi juga bertujuan untuk mensurvei setiap KUA yang dikunjunginya untuk menentukan layak tidaknya KUA yang dikunjungi tersebut menyandang predikat KUA terbaik, tidak hanya terbaik dalam hal administrasi tetapi juga terbaik dalam menjaga, merawat fisik bangunan KUA sehingga administrasi dan fisik KUA tersebut layak untuk didaftarkan untuk mengikuti pemilihan KUA teladan, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional. (fin)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus