SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG

Jumat, 05 Februari 2016

Kegiatan Supervisi Bimas Islam di KUA



Pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 pukul 11.00 Wib. Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Malang mengadakan kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Singosari. Tim Supervisi ini selain dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kab. Malang H. SONHAJI, S.Ag, MH juga terdiri dari beberapa staf Bimas Islam antara lain sdr. MAHFUD, S.HI, HALIMA, S.Ag dan RAKHMAT HIDAYAT, S.H, M.Si. 
H. SONHAJI, S.Ag, MH  mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang dibuat oleh KUA, khususnya  administrasi NTCR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas pelayanan NTCR terutama dalam pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA (BD) maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat (N7, NB dan N harus sama tempat pelaksanaannya). Disamping biaya pencatatan yang perlu diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.
Di samping memeriksa dan mengevaluasi masalah administrasi KUA, Tim Supervisi juga bertujuan untuk mensurvei setiap KUA yang dikunjunginya untuk menentukan layak tidaknya KUA yang dikunjungi tersebut menyandang predikat KUA terbaik, tidak hanya terbaik dalam hal administrasi tetapi juga terbaik dalam menjaga, merawat fisik bangunan KUA sehingga administrasi dan fisik KUA tersebut layak untuk didaftarkan untuk mengikuti pemilihan KUA teladan, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional. (fin)

1 komentar: