PENGUMUMAN
Nomor :
B-2779/Kk.13.35/06/BA.00/10/2016
Menindaklanjuti
surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor:
SJ/B.Vl/HK.00.7/B.1798/2016 tentang Pelaksanaan Petunjuk Teknis Pengangkatan
Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor : DJ.III/432 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, maka Kantor Kementerian Agama Kab.
Malang membuka pendaftaran bagi Calon
Penyuluh Agama Islam Non PNS sebanyak 264 orang dengan masa tugas 2017 -
2019 dengan kompetensi sbb:
A.
Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS didasarkan
pada :
1.
Kompetensi
Ilmu Keagamaan, meliputi :
a.
Mampu membaca dan memahami Al Qur an.
b.
Memahami
Ilmu Fiqih.
c.
Memahami Hadits.
d.
Memahami sejarah nabi Muhammad SAW.
2.
Kompetensi komunikasi meliputi :
a.
Mampu menyampaikan ceramah agama/khutbah.
b.
Mampu memberikan kosultasi agama.
3.
Kompetensi Sosial meliputi :
a.
cakap dalam bermasyarakat.
b.
Aktif dalam organisasi keagamaan/masyarakat.
4.
Kompetensi moral :
a.
Berakhlak mulia.
b.
Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
B.
Persyaratan Umum
1.
Memiliki Kompetensi Penyuluh.
2. Memiliki Pengalaman dalam bidang penyuluh
dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan
penyuluhan, seperti Majelis Ta'lim, Madjid dan Musholla.
3.
Sehat Jasmani dan Rohani.
4.
Bukan Anggota atau pengurus organisasi terlarang.
5.
Bukan pengurus partai politik
6.
Memiliki KTP sesuai domisili.
7.
Bukan sebagai pegawai Honorer yang dibiayai oleh
APBN/APBD.
8.
Bukan pensiunan PNS/BUMN.
9.
Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten.
10.
Lulus Tes Seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama
Islam Non PNS.
C.
Persyaratan Khusus
1.
Usia serendah-rendahnya 22 tahun dan
setinggi-tingginya 60 tahun.
2.
Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan.
3. Dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat
Sumber Daya Manusia sebagaimana disyaratkan pada point 2 (dua), dimungkinkan
untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/Sederajat.
4. Dalam hal tertentu
Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah
dikenal diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah
ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kecamatan.
5.
Pengalaman dibidang penyuluhan minimal 2 tahun.
D.
Persyaratan Pendaftaran
Membuat pengajuan lamaran
yang ditulis dengan
huruf balok yang ditujukan
kepada Kepala kantor Kemenag Kab.
Malang bermaterai 6000,- dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
1.
Foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 4 lbr
2.
Legalisir foto kopi ijazah terahir 1 lbr.
3.
Legalisir foto copi KTP 1 lbr.
4.
Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS
5. Surat Keterangan Pengalaman di Bidang Penyuluhan
dari Pengurus Pokjaluh/Majlis Taklim/Ketua Takmir Masjid/Musholla.
6.
Surat Rekomendasi dari POKJALUH Kabupaten Malang.
E.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober - 04 Nopember 2016 pada
jam kerja (08.00 - 16.00 WIB ) di KUA masing-masing .
F.
Jadwal Rekrutmen Penyuluh :
1.
Tanggal 07 - 17 Nopember Seleksi berkas.
2.
Tanggal 18 Nopember Pengumuman Seleksi Berkas.
3.
Tanggal 21 - 22 Pengambilan Kartu Ujian.
4.
Minggu ke IV bulan Nopember Test Tulis dan
Wawancara.
5.
Minggu pertama bulan Desember Pengumuman
Kelulusan.
Ket. Poin 4 dan 5 mengikuti dan menunggu informasi dari Kanwil Prov. Jatim.
G.
Dalam Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS
dilingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Malang meliputi :
1.
Seleksi Berkas.
2.
Test Tulis.
3.
Test Wawancara .
Demikian
Pengumuman ini kami sampaikan dan atas perhatiannya, kami sampaikan
terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar