Penting untuk diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ada dua jalur / kategori:
- Diselenggarakan oleh pihak pemerintah atau Haji Reguler.
- Diselenggarakan oleh pihak swasta atau Haji Khusus.
Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara setoran pendaftaran,
jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci.
Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 25 hari.
Cara Mendaftar Haji Secara Reguler:
- Membuka Rekening Haji
Tidak semua bank menerima setoran biaya
haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima
Setoran biaya untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank
Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank
CIMB dan Bank Mega Syariah.
Untuk membuka tabungan haji, Anda harus
datang langsung dan mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, membawa
KTP asli dan fotokopiannya. Setoran awal dan saldo minimum tergantung
bank dimana Anda membuka tabungan. Tabungan ini tanpa bunga/ imbal
hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. Karena tabungan
tersebut hanya untuk biaya haji.
Penting untuk dicatat, rekening haji
berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka
rekening untuk tabungan haji. Berapapun uang yang Anda miliki, sesegera
mungkin untuk ditabungkan ke rekening haji agar Anda cepat naik haji.
Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, Anda dapat mendaftarkan ke
Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
- Membuat Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah ke Puskesmas untuk Keperluan Haji
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan Anda bawa ke Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten setempat beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta).
- Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran
Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Pada
saat anda sudah ada di kantor kemenag, jelaskan pada petugasnya bahwa
Anda ingin mendaftar haji, maka Anda akan diberi SPPH yang berbentuk
Formulir, lalu isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat
itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening
Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.
- Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran
Pergi Haji atau SPPH dari Kementerian Agama setempat, Anda harus pergi
ke Bank tempat Anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk
mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank
bahwa Anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji.
Pastikan uang dalam tabungan Anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena
jika kurang dari itu Anda belum berhak mendapatkan porsi haji.
Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH,
langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan
membawa berkas berikut:
– Bukti setoran awal BPIH– 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
– Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, berlatar putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
– Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)– Fotokopi Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
– Fotokopi Kartu Keluarga (2 Lembar)
– Fotokopi KTP
Semua proses diatas bisa Anda lakukan sendiri tanpa makelar dan tidak
dikenai biaya (kecuali cetak foto, fotokopi, periksa kesehatan).
Setelah Anda melakukan semua proses diatas, Anda bisa duduk sambil
menunggu pengumuman keberangkatan di website
haji.kemenag.go.id kemudian jangan lupa segera lunasi semua biaya haji Anda,
agar Anda bisa berangkat tepat pada waktunya, karena jika tidak
keberangkatan Anda bisa tertunda.
(sumber : http://musmus.me)
Untuk Domisili Singosari daftar tunggu nya berapa lama ya ?
BalasHapusTrm kasih jika sdh memberikan feedback
Klo mau daftar haji di singosari dmn ya.. trims
BalasHapus