SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 September 2016

Studi Lapangan Diklat Penghulu di KUA Singosari


Rabu, 07 September 2016 KUA Kec. Singosari mendapat kunjungan istimewa dari Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya. Kunjungan tersebut dalam rangka Studi Lapangan bagi para peserta Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Calon Penghulu Angkatan II tahun 2016. Adapun rombongan yang hadir terdiri dari peserta, pembimbing dan panitia Diklat sejumlah 40 orang.

Kegiatan studi tersebut untuk melihat secara langsung praktik di lapangan dan membandingkannya dengan teori yang diterima peserta selama di Balai Diklat Keagamaan Surabaya. Mulai dari administrasi nikah rujuk, teknis pendaftaran sampai diterbitkannya Buku Nikah, prosesi pelaksanaan akad nikah, penasehatan perkawinan dan pemberdayaan fungsi dan tugas penghulu.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Subechan, S.Pd.I selaku satu-satunya Penghulu di KUA Kec. Singosari yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Kantor serta dibantu oleh staf Tenaga Teknis Administrasi sdr. Moch. Ardhan. Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan tanda tali asih berupa vandel yang diberikan oleh panitia Diklat dan diterima langsung oleh Bapak Kepala KUA Kec. Singosari. (fin)



Rabu, 10 Agustus 2016

Wakaf Bungkuk


Pada hari ini Rabu tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Masjid "At-Thohiriyah" Jl. Bungkuk Kel. Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang, telah terlaksana prosesi Ikrar Wakaf Masjid dan Pondok Pesantren tertua di Kabupaten Malang.

 Sejatinya tanah tersebut telah diwakafkan sejak Tahun 1800 M yang peruntukannya digunakan Masjid "At-Thohiriyah" dan Pondok Pesantren "Miftahul Falah" yang terkenal dengan sebutan Masjid / Pondok Bungkuk karena di lokasi tersebut terdapat Makam "Mbah Thohir Bungkuk" selaku pendiri Masjid dan Ponpes tersebut.


 Tanah wakaf tersebut seluas 3.900 m2 di Ikrarkan oleh para Ahli Waris yang di wakili oleh KH. Moensif Nachrawi dan di serahkan kepada Nadzir Badan Hukum NU cabang Kecamatan Singosari yang anggotanya antara lain : Drs. KH. Hilmi Natho, KH. Moh. Anas Noor, SH, MH, KH. Abdul Hasib Mahfudz, H. Abdul Ghofur Amin, SH dan KH. Muzaxhim Nachrawi.



Kamis, 04 Agustus 2016

Manasik Haji Kec. Singosari

Kegiatan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji Calon Jamaah Haji 
se Kec. Singosari Tahun 1437 H / 2016 M.
Hari : Jum'at s/d Rabu 
Tanggal : 29 Juli s.d 03 Agustus 2016
Pukul : 07.30 s/d 12.00 Wib.
Pemateri :   
a.       Drs. H. Moh. As'adul Anam, M.Ag
b.      H. Mumuk Martono, SH, M.Hum
c.       dr. Elly Hamidah Seputri
d.      H. Gus Abdul Qohhar
e.       KH. Mahmud Abdillah
f.       Drs. H. Nu’man Chumaidi, M.Pd.I























Rabu, 23 Maret 2016

Pembinaan Kepala KUA

Kasi Bimas Islam Bapak SONHAJI, S.Ag, M.H

Selasa, 22 Maret 2016 bertempat di kantor lama KUA Kec. Singosari Jl. Raya Singosari No.74 belakang Pusat Kerajinan Singosari (PUJISARI) telah dilaksanakan agenda rutin Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yaitu Pembinaan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Malang.

Peserta Kegiatan Pembinaan
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala KUA se Kabupaten Malang sebanyak 33 orang dan dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yang dipimpin langsung oleh Kasi Seksi Bimas Islam Bapak SONHAJI, S.Ag, MH. Ada yang spesial dalam kegiatan kali ini karena turut hadir juga Kasi Perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang yaitu Ibu YANTHIE.

Dalam kegiatan tersebut Ibu YANTHIE selaku narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang memaparkan beberapa problematika yang terjadi di masyarakat terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang yang berkaitan langsung dengan Kantor Urusan Agama, antara lain pelayanan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang menjadikan Buku Nikah sebagai dasar pembuatan / perubahan.
Hj. Akhlaqul Karimah, S.H
Yanthie

Salah satu point penting yang telah disepakati oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dan KUA Kecamatan se Kabupaten Malang bahwa bagi warga yang akan mengurus berkas pernikahannya bila terjadi perubahan dalam Kartu Keluarga dan KTP terutama status perkawinan agar diproses terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan perubahan baik di Kartu Keluarga maupun di KTP-nya.

Sedangkan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Malang yang disampaikan oleh Hj. Akhlakul Karimah, S.H menjelaskan tentang Dana Operasional KUA yang telah diterimakan untuk segera dibuatkan SPJ-nya sesuai dengan contoh yang sudah di emailkan ke KUA masing-masing. (fin)



Galeri Kegiatan :











Senin, 29 Februari 2016

Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah

  

Jum'at, 26 Februari 2016 bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Singosari diadakan kegiatan Sosialisasi Pendewasan Usia Nikah kerjasama antara Kantor Kecamatan dan KUA Kec. Singosari. Adapun peserta kegiatan tersebut antara lain Ibu-ibu Dharma Wanita, PKK, dan Muslimat se-Kec. Singosari, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib. 
Sebagai narasumber Bapak SUBECHAN, S.Pd.I selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Singosari berharap kegiatan tersebut dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya Usia Nikah yang Ideal sehingga nantinya calon mempelai siap dan mampu baik secara fisik dan mental dalam menghadapi kehidupan berumahtangga. (fin)

Jumat, 05 Februari 2016

Kegiatan Supervisi Bimas Islam di KUA



Pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 pukul 11.00 Wib. Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Malang mengadakan kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Singosari. Tim Supervisi ini selain dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kab. Malang H. SONHAJI, S.Ag, MH juga terdiri dari beberapa staf Bimas Islam antara lain sdr. MAHFUD, S.HI, HALIMA, S.Ag dan RAKHMAT HIDAYAT, S.H, M.Si. 
H. SONHAJI, S.Ag, MH  mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang dibuat oleh KUA, khususnya  administrasi NTCR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas pelayanan NTCR terutama dalam pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA (BD) maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat (N7, NB dan N harus sama tempat pelaksanaannya). Disamping biaya pencatatan yang perlu diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.
Di samping memeriksa dan mengevaluasi masalah administrasi KUA, Tim Supervisi juga bertujuan untuk mensurvei setiap KUA yang dikunjunginya untuk menentukan layak tidaknya KUA yang dikunjungi tersebut menyandang predikat KUA terbaik, tidak hanya terbaik dalam hal administrasi tetapi juga terbaik dalam menjaga, merawat fisik bangunan KUA sehingga administrasi dan fisik KUA tersebut layak untuk didaftarkan untuk mengikuti pemilihan KUA teladan, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional. (fin)

Kamis, 04 Februari 2016

Prosesi Akad Nikah





          Alhamdulillah, pada hari ini Kamis tanggal 04 Februari 2016 telah terlaksana proses Akad Nikah yang bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kec. Singosari Kab. Malang sebanyak 5 pasang pengantin. Proses akad nikah tersebut dipimpin langsung oleh Bapak SUBECHAN, S.Pd.I selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Singosari Kab. Malang. Semoga prosesi akad nikah tersebut dirahmati dan diberkahi oleh Allah S.W.T dan semoga para pengantin nantinya dapat mengarungi bahtera rumah tangganya dengan baik, dikaruniai keturunan yang sholeh dan sholehah serta menjadi rumah tangga yang mawaddah wa rohmah di dunia hingga kelak nanti di akhirat. Amiin.

Jumat, 29 Januari 2016

Ikrar Wakaf Awal Tahun

Penandatanganan Ikrar Wakaf oleh Wakif
Jum'at, 29 Januari 2016 bertempat di Musholla Dsn. Karangjati Ds. Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang telah dilangsungkan peng-Ikraran Wakaf sebidang Tanah seluas 155 m2 yang telah berdiri diatasnya bangunan Musholla yang disaksikan oleh umat islam warga sekitar Dsn. Karangjati Ds. Ardimulyo Kec. Singosari.

Penandatanganan Ikrar Wakaf oleh Saksi
Bertindak sebagai Wakif adalah Bapak AMIN selaku ahli waris dari pemilik tanah tersebut mengamanahkan sebidang tanahnya untuk dipergunakan sebagai Tempat Ibadah / Musholla bagi umat islam warga sekitar kepada Bapak M. SHOLEH selaku Ketua Nadzir yang juga menjabat sebagai Kaur Kesra (Modin) Ds. Ardimulyo Kec. Singosari.

Bapak SUBECHAN, S.Pd.I selaku PPAIW Kec. Singosari yang memimpin langsung kegiatan Ikrar Wakaf tersebut berpesan kepada umat islam warga sekitar agar menjaga aset wakaf yang ada di Ds. Ardimulyo sehingga fungsi dan kegunaannya tetap terjaga. Karena apa yang telah diwakafkan tersebut merupakan amal jariyah bagi Wakif yang pahalanya pasti dinanti-nantikan kelak di akhirat. (fin)
 
Penyerahan Berkas Wakaf dari Wakif kepada Nadzir