SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG

Rabu, 10 Agustus 2016

Wakaf Bungkuk


Pada hari ini Rabu tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Masjid "At-Thohiriyah" Jl. Bungkuk Kel. Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang, telah terlaksana prosesi Ikrar Wakaf Masjid dan Pondok Pesantren tertua di Kabupaten Malang.

 Sejatinya tanah tersebut telah diwakafkan sejak Tahun 1800 M yang peruntukannya digunakan Masjid "At-Thohiriyah" dan Pondok Pesantren "Miftahul Falah" yang terkenal dengan sebutan Masjid / Pondok Bungkuk karena di lokasi tersebut terdapat Makam "Mbah Thohir Bungkuk" selaku pendiri Masjid dan Ponpes tersebut.


 Tanah wakaf tersebut seluas 3.900 m2 di Ikrarkan oleh para Ahli Waris yang di wakili oleh KH. Moensif Nachrawi dan di serahkan kepada Nadzir Badan Hukum NU cabang Kecamatan Singosari yang anggotanya antara lain : Drs. KH. Hilmi Natho, KH. Moh. Anas Noor, SH, MH, KH. Abdul Hasib Mahfudz, H. Abdul Ghofur Amin, SH dan KH. Muzaxhim Nachrawi.



1 komentar: