Selasa, 29 Maret 2016
Rabu, 23 Maret 2016
Pembinaan Kepala KUA
Kasi Bimas Islam Bapak SONHAJI, S.Ag, M.H |
Selasa, 22 Maret 2016 bertempat di kantor lama KUA Kec. Singosari Jl. Raya Singosari No.74 belakang Pusat Kerajinan Singosari (PUJISARI) telah dilaksanakan agenda rutin Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yaitu Pembinaan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Malang.
Peserta Kegiatan Pembinaan |
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala KUA se Kabupaten Malang sebanyak 33 orang dan dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yang dipimpin langsung oleh Kasi Seksi Bimas Islam Bapak SONHAJI, S.Ag, MH. Ada yang spesial dalam kegiatan kali ini karena turut hadir juga Kasi Perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang yaitu Ibu YANTHIE.
Dalam kegiatan tersebut Ibu YANTHIE selaku narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang memaparkan beberapa problematika yang terjadi di masyarakat terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang yang berkaitan langsung dengan Kantor Urusan Agama, antara lain pelayanan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang menjadikan Buku Nikah sebagai dasar pembuatan / perubahan.
Hj. Akhlaqul Karimah, S.H |
Yanthie |
Salah satu point penting yang telah disepakati oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dan KUA Kecamatan se Kabupaten Malang bahwa bagi warga yang akan mengurus berkas pernikahannya bila terjadi perubahan dalam Kartu Keluarga dan KTP terutama status perkawinan agar diproses terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan perubahan baik di Kartu Keluarga maupun di KTP-nya.
Sedangkan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Malang yang disampaikan oleh Hj. Akhlakul Karimah, S.H menjelaskan tentang Dana Operasional KUA yang telah diterimakan untuk segera dibuatkan SPJ-nya sesuai dengan contoh yang sudah di emailkan ke KUA masing-masing. (fin)
Sedangkan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Malang yang disampaikan oleh Hj. Akhlakul Karimah, S.H menjelaskan tentang Dana Operasional KUA yang telah diterimakan untuk segera dibuatkan SPJ-nya sesuai dengan contoh yang sudah di emailkan ke KUA masing-masing. (fin)
Galeri Kegiatan :
Kamis, 17 Maret 2016
Adab - Adab di Dalam Rumah
1. Mengunci Pintu, Mematikan Lampu ketika Tidur, Menutup Bejana dan Mencegah Bocah-bocah Keluar
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, "Bila malam telah tiba, maka cegahlah anak-anakmu, sebab syetan-syetan berkeliaran ketika itu. Bila sesaat dari waktu Isya berlalu, maka biarkanlah mereka, kuncilah pintu rumahmu lalu sebutlah nama Allah, matikanlah lampumu lalu sebutlah nama Allah, tutuplah bejanamu, lalu sebutlah nama Allah sekalipun kamu menghidangkan sesuatu atasnya." (HR. al-Bukhari Dan Muslim).
Dan banyak lagi hadits-hadits senada dengan lafal yang berbeda-beda namun intinya sama. Terkait dengan hadits-hadits tersebut, Ibn Daqiq al-'Ied menyebutnya sebagai bersifat kondisionil (sesuai keadaan), "...Di antaranya ada yang termasuk kepada kondisi sunnah, yaitu membaca basmalah dalam setiap keadaan, di antaranya ada yang termasuk sunnah sekaligus sebagai petunjuk seperti mengunci pintu. Hal ini dilakukan dengan alasan setan tidak membuka pintu yang tertutup sebab menjaga diri dari syetan adalah sesuatu yang dianjurkan, sekalipun di dalamnya ada kepentingan duniawi seperti berjaga-jaga. Demikian juga dengan menutup bejana." (Fathul Bari, XI:87).
Beliau juga engomentari, "Dalam perintah mengunci pintu terdapat kepentingan agama dan duniawi, yaitu menjaga jiwa dan harta dari tindakan sia-sia dan kerusakan, apalagi oleh syetan-syetan."
Sedangkan terkait dengan mengapa anak-anak kecil harus dicegah agar jangan sampai ke luar rumah pada waktu seperti itu? Karena dikhawatirkan mereka mendapatkan gangguan dari syetan di waktu di mana mereka berkeliaran di permulaan malam hari, sebab malam itu simbol kekuatan setan, sementara dzikir yang berkenaan dengan anak-anak kecil sudah kehilangan momentumnya pada waktu-waktu seperti itu, sehingga karenanya tindakan ini perlu dilakukan. Demikian pula di balik hikmah perintah menutup bejana.!
2. Dzikir ketika Masuk Rumah dan Makan
Hal ini berdasarkan hadits Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
beliau bersabda, "Bila seseorang memasuki rumahnya lalu menyebut nama
Allah ketika masuk dan makan, maka berkatalah syetan, "Tidak ada tempat
tinggal dan makanan malam untukmu.' Bila ia masuk tetapi tidak menyebut nama
Allah ketika masuk, maka berkatalah syetan, "Kamu sudah mendapatkan tempat
tinggal." Dan bila ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, maka
berkatalah setan, "Kamu sudah mendapatkan tempat tinggal dan makan
malam." (HR. Muslim). Jadi, ketika masuk rumah harus membaca basmalah atau
menyebut nama Allah seperti ucapan, "La Ilaha Illallah."
3. Ketika Masuk Rumah Dimulai dengan Bersiwak
Hal ini dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti terdapat
dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa bila masuk rumah, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam memulai dengan bersiwak." (HR. Muslim)
4. Shalat Sunnah di Rumah
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Ibn
Umar radhiyallahu 'anhu, "Jadikanlah sebagian dari shalat kamu (shalat
sunnah) di rumahmu dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan." (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
5. Tidak Memuat Gambar atau Patung
Hal ini sebagaimana hadits yang bersumber dari Abu Thalhah radhiyallahu
'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya para malaikat
tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar." (Muttafaq 'alaih).
Di dalam lafal al-Bukhari, "dan juga gambar patung." Hadits-hadits yang
berkenaan dengan hal ini mengandung beberapa permasalahan, di antaranya:
a). Gambar-gambar para tokoh terkemuka, para pemimpin dan nenek moyang yang
digantungkan adalah diharamkan.
b). Gambar-gambar yang dihinakan seperti yang terdapat dalam karpet, bantal dan sebagainya tidak apa-apa, demikian pula dengan gambar yang ada di dalam kaleng dan sebagian makanan, posisinya adalah sebagai sesuatu yang dihinakan. Demikian pula yang dikarenakan kondisi darurat atau ada keperluan.
c). Hewan-hewan yang diawetkan tidak dibolehkan. Syaikh Ibn Baz rahimahullah melarang hal ini karena tiga aspek: pemborosan, merupakan pekerjaan dan hasil gambar dari orang yang mengawetkan, dan karena sebagian orang ada yang memiliki keyakinan tertentu terhadapnya. Alasan utama dari pelarangan gambar-gambar dan patung-patung itu terletak pada wajah. Ibn Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Gambar itu kepala, bila kepala diputus, maka tidak disebut gambar." (HR. al-Baihaqi dengan sanad Shahih). Penyebutan wajah sebagai gambar banyak sekali dimuat dalam hadits-hadits yang valid di dalam kitab ash-Shahihain maupun kitab hadits lainnya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perlunya memilih mainan yang baik untuk anak-anak sebab kebanyakannya tidak luput dari larangan syariat.
b). Gambar-gambar yang dihinakan seperti yang terdapat dalam karpet, bantal dan sebagainya tidak apa-apa, demikian pula dengan gambar yang ada di dalam kaleng dan sebagian makanan, posisinya adalah sebagai sesuatu yang dihinakan. Demikian pula yang dikarenakan kondisi darurat atau ada keperluan.
c). Hewan-hewan yang diawetkan tidak dibolehkan. Syaikh Ibn Baz rahimahullah melarang hal ini karena tiga aspek: pemborosan, merupakan pekerjaan dan hasil gambar dari orang yang mengawetkan, dan karena sebagian orang ada yang memiliki keyakinan tertentu terhadapnya. Alasan utama dari pelarangan gambar-gambar dan patung-patung itu terletak pada wajah. Ibn Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Gambar itu kepala, bila kepala diputus, maka tidak disebut gambar." (HR. al-Baihaqi dengan sanad Shahih). Penyebutan wajah sebagai gambar banyak sekali dimuat dalam hadits-hadits yang valid di dalam kitab ash-Shahihain maupun kitab hadits lainnya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perlunya memilih mainan yang baik untuk anak-anak sebab kebanyakannya tidak luput dari larangan syariat.
6. Tidak Memasukkan dan Memelihara Anjing di Rumah
Hal ini karena dalam banyak hadits disebutkan, malaikat tidak memasuki
rumah yang ada anjingnya. Juga dalam hadits Abu Hurairah dan Ibn Umar
radhiyallahu 'anhuma, "Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing
penjaga sawah, anjing penjaga kambing atau anjing pemburu, maka pahalanya akan
dikurangi setiap harinya sebanyak dua Qirath." Satu Qirath itu sebagaimana
terdapat hadits yang berkenaan dengan jenazah adalah seukuran gunung Uhud.!? Di
samping itu, memelihara anjing juga merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai)
orang kafir.
7. Melenyapkan Salib atau Gambar Salib dari Rumah
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, "Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah membiar kan sesuatu pun yang terdapat
salib melainkan melenyapkannya."
8. Tidak Menggunakan Bejana Emas atau Perak untuk Makan dan Minum
Atau hal lainnya seperti untuk berwudhu. Hal ini sebagaimana dalam hadits
Ummu Salamah, "Orang yang meminum dengan bejana perak, maka sungguh ia
menyeret api neraka ke dalam perutnya." (Muttafaqun 'alaih). Dalam lafal
Muslim terdapat tambahan, "Bejana emas dan untuk makan..." yakni
orang yang makan atau minum dengan bejana emas atau perak.!?
9. Minta Izin ketika Hendak Masuk Rumah
Hal ini di antaranya, seperti disebutkan dalam hadits Abu Musa radhiyallahu
'anhu, "Dan meminta izin sebanyak tiga kali; bila diizinkan boleh masuk,
bila tidak, maka kembalilah." (HR. Muslim)
10. Tidak Boros dalam Makan dan Minum
Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala, "Makan dan
minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. al-A'raf: 31)
11. Tidak Berlebihan dalam Membangun Rumah
Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, "Di antara tanda-tanda datangnya hari Kiamat
adalah bila para penggembala ternak berlomba-lomba dalam membangun." (HR.
al-Bukhari). Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan, "Terdapat celaan dalam
membangun secara mutlak dalam hadits Khabbab, "Seorang laki-laki akan
diganjar pahala dalam semua nafkah yang ia keluarkan selain tanah." (HR.
at-Tirmidzi)
12. Membaca Al-Qur'an di Rumah
Ini adalah sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dan mengusir syetan.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, "Janganlah kalian jadikan
rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan lari dari rumah yang
dibacakan di dalamnya surat al-Baqarah." (HR. Muslim)
13. Tidak Membunuh Ular di Rumah Sebelum Mengultimatum nya
Sebab bisa jadi ular-ular itu adalah wujud dari jin-jin yang ada di rumah
sebagaimana dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang untuk membunuh ular-ular rumah sebab ia adalah
jin-jin rumah. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Artinya, sebelum membunuh hendaknya
memberikan peringatan kepadanya, di antaranya memberi tempo kepadanya agar
keluar dalam waktu tiga hari, bila setelah itu tidak keluar, maka boleh
dibunuh, sebab itu adalah syetan. (HR. Muslim)
14. Memberi Salam kepada Penghuni Rumah
14. Memberi Salam kepada Penghuni Rumah
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum mengenainya, di mana yang lebih utama
lagi adalah memberi salam kepada keluarga sendiri. Dan banyak lagi adab lainnya
yang berkenaan dengan rumah, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Kamis, 10 Maret 2016
Berhias Hanya Buat Suami
Ladang ibadah seorang istri adalah suami, dari sini maka hendaknya apa yang dia
lakukan pada dirinya adalah semata-mata demi suami termasuk berhias dan
mempercantik diri, jika niat istri dalam berhias adalah demi suami maka hal tersebut
bernilai ibadah, di samping itu istri tidak akan memperlihatkan perhiasan
dirinya kepada orang lain, karena dia memang berhias hanya untuk suami semata
bukan untuk orang lain.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari
Aisyah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku
sementara di tanganku terpasang gelang dari perak, beliau bertanya kepadaku,
“Ini apa wahai Aisyah?” Aku menjawab, “Aku melakukannya dengan maksud berhias
untukmu.” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, “Kamu menzakatinya?” Aku
berkata, “Tidak, masya Allah.” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ia
adalah bagianmu dari neraka.”
Kita melihat dalam hadits ini
apa yang dilakukan oleh Aisyah dengan memakai gelang dari perak dalam rangka
berhias demi suaminya yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau
tidak mengingkarinya, yang beliau persoalkan dalam hadits di atas adalah sisi
yang tidak berkait dengan pembicaraan kita yaitu zakat perhiasan.
Yang terjadi saat ini dan pada
zaman ini adalah kebalikannya, seorang istri tidak hanya berhias untuk suaminya
semata, akan tetapi di samping untuk suaminya, dia juga berhias untuk selain
suami, bahkan sebagian istri tidak berhias untuk suami, tetapi justru berhias
untuk orang lain, bukti dari hal ini adalah berhiasnya sebagian istri pada saat
dia keluar rumah, sementara di dalam rumah, istri tidak memperhatikan dirinya,
pakaiannya ala kadarnya dan rambutnya tidak tertata rapi, tidak masalah kalau
suami sedang tidak di rumah, tetapi yang sering hal itu terjadi pada saat suami
sedang berada di rumah, namun begitu ada acara di luar rumah, maka dia akan
berdandan habis, untuk siapa? Jadi suami tidak meraih yang khusus dari
istrinya, sebagian jatahnya diberikan kepada orang lain.
Kepada siapa wanita menampakkan perhiasannya
Kepada orang-orang yang
disebutkan oleh Allah dalam firmanNya, “Dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami
mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau
saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara lelaki mereka atau
putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak
yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan.” (Qs.An-Nur: 31).
Dalam ayat ini Allah menjelaskan siapa-siapa yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, di samping suami yang memang berhak mendapatkan bagian terbesar dan terkhusus, ada pula para mahram dan orang-orang di mana terlihatnya perhiasan wanita kepada mereka tidak menimbulkan fitnah dan kerusakan.
Macam-macam perhiasan
Pada dasarnya berhias dan
perhiasan terbagi menjadi dua; perhiasaan bawaan atau pemberian dan perhiasan
buatan. Yang pertama berarti perhiasan yang sudah dibawa atau dimiliki oleh
seorang wanita sebagai pemberian dari Allah seperti kecantikan wajah dan
keindahan tubuh. Yang kedua berarti perhiasan yang dihasilkan dan dilakukan
oleh seorang wanita dalam upaya menjaga dan menambah perhiasan yang pertama
seperti pakaian, make up, perlengkapan perhiasan, emas, perak dan sebagainya.
Perhiasan pertama yang merupakan
karunia ilahi, seorang wanita tidak memiliki upaya dalam bagian ini, karena ia
merupakan jatah dari ‘sana’, maka dia harus menerimanya dengan rela, tidak
perlu menggerutu dan meratapi jatah, lebih-lebih melakukan usaha-usaha merubah
ciptaan Allah, tidak perlu, karena pada dasarnya Allah menciptakan kaum hawa
ini dengan kecantikan dan keindahan, masing-masing memiliki porsi darinya yang
sudah ditakar oleh sang Pemberi, di lain pihak penilaian terhadap kecantikan
bersifat relatif dan yang penting bagi seorang wanita adalah suami, jika suami
sendiri ma fi musykilah dan menerima bahkan memandangnya yang terbaik
dan tercantik, maka hendaknya dia bersyukur, karena dia memang demikian
walaupun hanya di mata suami, tetapi itu lebih dari cukup. Mau penilaian dari
siapa? Orang lain? Tidak perlu, memang dia itu siapa?
Barangkali yang perlu dan bisa
dilakukan adalah menjaga, banyak hal yang bisa dilakukan demi menjaga ini,
misalnya menjaga makanan, makan makanan yang berimbang sehingga tubuh tetap
langsing dan tidak melebar, makan sayur dan buah-buahan sehingga tubuh terlihat
segar, minum jamu atau ramuan-ramuan tertentu, beristirahat yang cukup sehingga
kesehatan terjaga, berolah raga sebatas yang diizinkan dan mungkin dilakukan,
dan masih banyak lagi perkara-perkara yang bisa dilakukan demi menjaga perhiasan
bawaan dan pemberian ilahi ini, tidak masalah selama motivasi istri dalam
melakukannya adalah hanya untuk suami seorang. Wallahua'lam.
Langganan:
Postingan (Atom)